Dalam upaya meningkatkan kualitas pengadministrasian biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan permohonan hak uji materiil, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menerapkan kebijakan pengiriman biaya dengan menggunakan rekening virtual (virtual account) .
Berikut ini suratnya :
- Surat Panitera Mahkamah Agung RI tentang Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/PK/HUM Melalui Virtual Account (Surat No. 2167/PAN/KU.00/8/2017)
- Kerangka Acuan Pemanfaatan Virtual Account
- Presentasi Pemanfaatan Virtual Account
« Next: Pengumuman Kepada 160 Pelamar Calon Hakim Mahkamah Agung Ri Ta 2017 Untuk Melengkapi Data »« Previous: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...