Pada hari Rabu 28 maret 2017 Pengadilan Tinggi Bengkulu, menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Lily Martiani MAddari yang digelar secara terbuka untuk umum pukul 09.30WIB di Ruang Wirjono Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusannya Majelis hakim yang terdiri dari Adi Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH.MH. dan Sudirman Sitepu, SH,MH. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu NO 45/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) tahun jika tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan Denda sejumlah RP. 400.000.000 serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan public selama 5 (lima) Tahun .
« Next: Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a) Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun 2018 »« Previous: Perpanjangan Waktu Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Ri Berpartisipasi Dalam Diskusi Global Tentang Perubahan Iklim
Ketua Kamar Perdata Ma Hadiri Promoting China-asean Legal Cooperation
Kunjungan Delegasi Peradilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan
Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Hukum
Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai / Non Litigation Peacemaker Association, Ketua Kamar Pembinaan Ma Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Tertib Administrasi Perkara Pada Aplikasi Sipp
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Ditjen Badilum Kenalkan Keadilan Restoratif Untuk Para Penegak Hukum Di Provinsi Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Dari Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, China