Salah satu upaya pencegahan / memutus penyebaran virus corona, Pengadilan Tinggi Bengkulu bekerjasama dgn Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu pada hari Kamis, 26 Maret 2020 melaksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan di area publik, area kerja, koridor2 ruangan, handle pintu dll. Kegiatan penyemprotan ini tidak hanya kegiatan 1 hari, tp rutin dilakukan setiap hari oleh petugas kebersihan internal PT. Bengkulu sesering mungkin terutama untuk area2 yg sering di lalui/ disentuh pegawai / masyarakat. Pengadilan Tinggi Bengkulu jg menyiapkan sabun cuci tangan dan Hand sanitizer di semua area dan memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH) yg diatur pembagiannya dgn SK Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sehingga pelayanan thd masyarakat tetep berjalan.
« Next: Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung RI tahun 2019 »« Previous: Pengambilan Janji dan Pelantikan Panitera PT Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...