Rabu (24/03/2021) Pengadilan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sidang Terbuka untuk Pengambilan Sumpah Calon Advokat dari Kongres Advokat Indonesia di Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu. Acara ini diselenggarakan berdasarkan pasal 4 Ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.
Advokat yang diambil sumpahnya berjumlah 24 orang, dengan saksi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu berjumlah 2 orang, yaitu Ida Marion S.H., M.H. dan Loise Betti Silitonga, S.H., M.H. Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Moh Eka Kartika EM, S.H., M.Hum. dan dihadiri tamu undangan yang penting.
Selamat kepada para advokat yang telah diambil sumpahnya, semoga bisa membantu masyarakat memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
« Next: Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bengkulu dan Monitoring Seluruh Cabang Secara Virtual »« Previous: Bimbingan Teknis Kepaniteraan PT dan PN Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu Tahun 2021
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...