Sabtu (27/03/2021) di lingkungan Pengadilan Tinggi Bengkulu dilakukan penyemprotan rutin desinfektan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Penyemprotan ini dilakukan secara menyeluruh di setiap sudut ruang kerja serta lingkungan kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sejak kasus positif corona di Indonesia dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret ini, Pengadilan Tinggi Bengkulu telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap virus corona. Antara lain, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai titik ruangan serta selalu mewajibkan para pegawai dan hakim untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ketua Pengadilan Tinggi terus mengimbau agar unit kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.
« Next: Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu »« Previous: Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ke Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Negeri Bintuhan
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...