Rabu (04/08/2021) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Ibu Dra. Rosminiarty melaksanakan penandatanganan kerjasama (MoU) terkait pelayanan/pendampingan bagi pengguna layanan penyandang disabilitas Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Setelah penandatanganan MoU, selanjutnya Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan penilaian terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas seperti guiding block, jalur landai, toilet difabel, alat bantu gerak, sistem antrian prioritas bagi difabel, dan tempat duduk atau area difabel yang ada di area kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Diberikan pula pelatihan bagi satpam dan petugas PTSP tentang cara untuk membantu penyandang disabilitas, bahasa isyarat dasar tuna rungu/wicara, serta diberikan tips dan trik berkomunikasi dengan penyadang disabilitas agar dapat tercipta komunikasi yang efektif.
Diharapkan dengan rangkaian acara yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat dalam peningkatan pelayanan Pengadilan Tinggi Bengkulu kepada para penyandang disabilitas. Pengadilan Tinggi Bengkulu juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Sosial Kota Bengkulu yang telah memberikan pendampingan sehingga acara hari ini dapat berjalan dengan baik. Dan semoga kerjasama serta tali silaturahmi ke depannya dapat selalu berjalan dengan baik.
« Next: Rapat Rutin Bulanan (per Juli 2021) »« Previous: Pembinaan Peningkatan Integritas Petugas Front Office
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...