
Selasa (15/02/2022) Pengadilan Tinggi Bengkulu diwakili oleh Hakim Tinggi, Wiwik Suhartono, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan pernyataan komitmen pemberantasan pungutan liar Provinsi Bengkulu bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemprov Bengkulu, Unsur Forkopimda, Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu dan Instansi Vertikal.
Pungutan liar (pungli) yang sering didengar kerap dilakukan oleh masyarakat maupun jajaran aparatur pemerintah, secara keseluruhan menimbulkan dampak. Dengan adanya penandatanganan pernyataan komitmen pemberantasan pungli ini praktik pungli dapat ditekan maupun dihilangkan.
« Next: Apel Pagi Perdana Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Bapak Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S. H., M. Hum. »« Previous: Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...