
Kamis (17/03/2022) Pengadilan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sidang Terbuka untuk Pengambilan Sumpah Calon Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu. Acara ini diselenggarakan berdasarkan pasal 4 Ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.
Advokat yang diambil sumpahnya berjumlah 21 orang, dengan saksi Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.Hum. dan dihadiri tamu undangan yang penting.
Selamat kepada para advokat yang telah diambil sumpahnya, semoga bisa membantu masyarakat memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
« Next: Penerimaan Calon Hakim Adhoc Pengadilan Perikanan »« Previous: Bimbingan Teknis Pelaksanaan E-Court, SIPP, SPPT-TI, dan Minutasi dan Pemberkasan Perkara Bagi Panitera dan Jurusita
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...