Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang dimulai sejak tanggal 29 April, 2 s/d 6 Mei 2022, dengan ini diberitahukan bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu TIDAK MENERIMA LAYANAN/TUTUP.
Berikut merupakan lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022:
« Next: Pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVII Tahun 2022 »« Previous: Inspeksi Mendadak Pengadilan Tinggi Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...