Jenis Layanan di Pengadilan Tinggi Bengkulu diatur dalam yaitu:
1. LAYANAN KEPANITERAAN, mencakup :
- Administrasi Perkara Banding (Perdata, Pidana, Tipikor)
- E-Court (banding perdata dan verifikasi Pengguna Terdaftar)
- Penyumpahan Advokat
- Pengaduan Masyarakat
- Permohonan Informasi
2. LAYANAN KESEKRETARIATAN, mencakup:
- Administrasi Persuratan Umum
- Penyumpahan Ketua Pengadilan Negeri