Berikut merupakan syarat Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu:
- Surat Permohonan dari Pimpinan Organisasi (1 Lembar)
- Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum sudah 2 tahun kelulusan yang telah dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy KTP di wilayah hukum PT Bengkulu, dan umur minimal 25 tahun (Sesuai KTP) (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah dilegalisir (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang telah dilegalisir (1 Lembar)
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat (1 Lembar)
- Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat (asli) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (1 Lembar)
- Asli Surat Pernyataan Tidak Sebagai PNS/ABRI/POLRI/Pejabat Negara dari yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000 (Bagi PNS/ABRI/POLRI/Pejabat Negara yang sudah pensiun harus melampirkan SK Pensiun/Diberhentikan) (1 Lembar)
- Asli Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau Lebih dari Pengadilan Negeri setempat sesuai alamat KTP (1 Lembar)
- Pas Foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 (dua) lembar
Adapun prosedur Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu, antara lain:
- Organisasi Advokat mengajukan permohonan penyumpahan advokat pada petugas PTSP Pengadilan Tingkat Banding
- Panitia/Verifikator meneliti kelengkapan dokumen persyaratan penyumpahan advokat (Bila dokumen persyaratan penyumpahan advokat tidak lengkap, akan dikembalikan ke organisasi advokat untuk dilengkapi)
- Ketua Pengadilan Tingkat Banding melakukan persetujuan dan penentuan jadwal penyumpahan advokat
- Panitera Muda Hukum membuat konsep berita acara penyumpahan
- Proses Penyumpahan Advokat
- Panitera Muda Hukum menginput advokat yang telah disumpah kedalam e-court
- Panitera Muda Hukum mencatat berita acara sumpah dalam buku register
- Panitera Muda Hukum menyerahkan salinan berita acara sumpah kepada Organisasi Advokat
- Pengarsipan Berkas dan Berita Acara Sumpah Advokat