berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Putusan Pencabutan Banding Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl

Putusan Pencabutan Banding Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl

Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan pencabutan banding dari terdakwa dalam perkara pengadilan tingkat pertama nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl. Dengan amar sebagai berikut.

M E N E T A P K A N:

  • Menerima permohonan pencabutan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 2 April 2024 atas nama Terdakwa ADI SANTIKA, S. Si., M.M BIN ALM NANA RUKANA;
  • Menghentikan pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Khusus Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Korupsi Tingkat Banding yang dimohonkan banding tersebut;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;



«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024