berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 76/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 76/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)

Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 76/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.

M E N G A D I L I:

  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 23/Pid. Sus /2024/PN Bgl tanggal 27 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Alex Saputra Bin Subandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau menyimpan senjata penusuk atau senjata ;
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Alex Saputra Bin Subandi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kujang yang berukuran panjang sekitar 24 (dua puluh empat) sentimeter dengan panjang bilah pisau 13 (tiga belas) sentimeter dan gagang sekitar 11 (sebelas) sentimeter dengan gagang bermotif kepala harimau terbuat dari kayu berwarna coklat

Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan;

  • 3 (tiga) lembar Surat Perintah Operasi Pekat Nala II 2023 dengan nomor sprint/891/X/OPS.1.3./2023, tanggal 01 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Kapolres Bengkulu Tengah




«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024