Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum;
- tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 6/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Ri Berpartisipasi Dalam Diskusi Global Tentang Perubahan Iklim
Ketua Kamar Perdata Ma Hadiri Promoting China-asean Legal Cooperation
Kunjungan Delegasi Peradilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan
Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Hukum
Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai / Non Litigation Peacemaker Association, Ketua Kamar Pembinaan Ma Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Tertib Administrasi Perkara Pada Aplikasi Sipp
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Ditjen Badilum Kenalkan Keadilan Restoratif Untuk Para Penegak Hukum Di Provinsi Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Dari Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, China