Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum;
- tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 6/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...