berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)

Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2004) membacakan putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.

M E N G A D I L I:

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan  Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.B/ 2024/ PN Bgl tanggal 1 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa  sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) lembar celana training pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu)l lembar BH warna ungu.

    Dikembalikan kepada Saksi korban Lia Hermeni Binti Romlan;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat 



«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024