Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2004) membacakan putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.B/ 2024/ PN Bgl tanggal 1 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana training pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu)l lembar BH warna ungu.
Dikembalikan kepada Saksi korban Lia Hermeni Binti Romlan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 77/PID.SUS/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunker Ke Kalimantan Tengah Komisi Iii Ungkap Hakim Independen Dalam Menegakkan Keadilan
Mahkamah Agung Raih Wtp Ke-12 Dari Badan Pemeriksaan Keuangan Ri
Wakil Ketua Komisi Iii Dpr Ri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Pengadilan Tinggi Makassar
Ketua Mahkamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tnggi
Badan Peradilan Umum Bahas Perlindungan Perempuan Dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bersama Fcfcoa
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan Kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik
Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum
Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi Bagi Pengadilan Di Wilayah Indonesia Tengah
Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas Dan Ampuh, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal
Permintaan Data Untuk Penilaian Anugerah Mahkamah Agung
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan Kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik
Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum
Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi Bagi Pengadilan Di Wilayah Indonesia Tengah
Dukung Mahkamah Agung, Ditjen Badilum Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I 2024
Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas Dan Ampuh, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal