Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2004) membacakan putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.B/ 2024/ PN Bgl tanggal 1 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana training pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu)l lembar BH warna ungu.
Dikembalikan kepada Saksi korban Lia Hermeni Binti Romlan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 77/PID.SUS/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...