Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Tub, tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Edwin Enando Bin Jon Saraedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-.60 (enam puluh) keping (600 tablet) obat merek SAMCODIN;
- 1(satu) unit handphone VIVO berwarna biru muda dengan Nomor IMEI 1 868061057126156, IMEI 2 8608061057126149;
-.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna hitam BD 4489 IL No Rangka MH32P20068KB16889 No Mesin 2P2929462;
-.1(satu) Jaket hoodie warna merah maron;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PDT/G/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Ri Berpartisipasi Dalam Diskusi Global Tentang Perubahan Iklim
Ketua Kamar Perdata Ma Hadiri Promoting China-asean Legal Cooperation
Kunjungan Delegasi Peradilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan
Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Hukum
Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai / Non Litigation Peacemaker Association, Ketua Kamar Pembinaan Ma Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Tertib Administrasi Perkara Pada Aplikasi Sipp
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Ditjen Badilum Kenalkan Keadilan Restoratif Untuk Para Penegak Hukum Di Provinsi Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Dari Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, China