Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
A. Menerima permohonan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
B. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl tanggal 14 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Suharyanto Bin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharyanto Bin Sukardi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;
- Menghukum Terdakwa Suharyanto Bin Sukardi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp399.549.943,73 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah tujuh puluh tiga sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
1.1 (satu) bundel asli Dokumen Pencairan Uang Muka Serta Surat Perintah Membayar Nomor: 00172/Kanwil Kemenag, tanggal 16-11-2020, sebesar Rp6.713.018.182,- dari An. Kuasa Pengguna Anggaran (Pejabat Penanda Tangan SPM) kepada PT BAHANA KRIDA NUSANTARA
2.1 (satu) bundel photocopy SK Pendirian Cabang Perseroan Terbatas “PT BAHANA KRIDA NUSANTARA” Dan Pemberian Kuasa Nomor: 93, Notaris & PPAT H. ZAINUDDIN, SH. SK. Menkeh RI. No. C. 1749 HT.03.02 – Th. 1999, SK. Ka. BPN RI. No. 721-XVII-Th.2006.
3.1 (satu) bundel Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 7009 /Kw.07.1.5/Ks.01.1/ 10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT BAHANA KRIDA NUSANTARA tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu
4.1 (satu) bundel Foto Dokumentasi Pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu TA. 2020
5.1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi Teknis pada Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu TA. 2020
6.1 (satu) bundel Surat No: 01/ADM-sanggah/BIK/IX/2020, tanggal 20 September 2020 Perihal Sanggahan dari PT Burniat Indah Karya (Dedi Arfianto selaku Direktur) kepada Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu UKPBJ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
7.1 (satu) bundel photocopy Jaminan Uang Muka (BANK GARANSI) No. BG12220033388 tanggal 12 November 2020 tempat dan tanggal jatuh tempo Jakarta, 31 Desember 2020 dari PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Beneficiary Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Applicant PT BAHANA KRIDA NUSANTARA
8.1 (satu) bundel Surat Pemutusan Kontrak Nomor: B-4535/Kw.07.4/Ks.01.7/ 04/2021 tanggal 26 April 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu kepada PT BAHANA KRIDA NUSANTARA
9. 1 (satu) bundel Surat No: 02/BKN-T1/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Permohonan Tagihan Termyn 1 (satu) Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu dari PT BAHANA KRIDA NUSANTARA kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
10.1 (satu) lembar surat No: 03/BKN/BKL/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Tanggapan atas Surat Teguran ke 3 dari PT ENESTE kepada PT BAHANA KRIDA NUSANTARA.
11.1 (satu) bundel Adendum Surat Perjanjian Ke – 1 (Penambahan Waktu Pelaksanaan) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Nomor: B-9719/Kw.07.1.5/Ks.01.1/ 12/2020 tanggal 18 Desember 2020 terhadap Surat Perjanjian Nomor: B-7007/Kw.07.1.5/Ks.01.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020
12.1 (satu) bundel Adendum Surat Perjanjian Ke – 2 (Administrasi Pergantian PPK) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Nomor: B-1524 /Kw.07.4 /Ks.01.7/2/2021 tanggal 16 Februari 2021 terhadap Adendum Surat Perjanjian ke – 1 Nomor: B-9717/Kw.07.1.5/Ks.01.1/12/2020 tanggal 18 Desember 2020
13.1 (satu) bundel Company Profile Pendirian PT BAHANA KRIDA NUSANTARA.
14.1 (satu) lembar Surat Perjanjian COMITMENT FEE, tanggal 22 September 2020 antara IR. I.G.K. Wawan Wibawa (pemilik PT BAHANA KRIDA NUSANTARA) selaku pihak pertama dengan PANCA SILALAHI selaku pihak kedua.
15.3 (tiga) lembar photocopy Bukti Rekening Koran Atas nama PT BAHANA KRIDA NUSANTARA pada Bank Mandiri
16.1 (satu) lembar photocopy CEK No. 11 434758, pada Bank Mandiri kantor Cabang Bekasi Ahmad Yani, Jakarta, tanggal 18 November 2020 senilai Rp458.000.000
17.. 1 (satu) lembar Bukti Transfer dari MARNAEK TAMBUNAN (Bank Mandiri No. Rek. 1200001190987) kepada PANCA SILALAHI (BCA No. Rek. 7410531717) senilai Rp10.000.000 pada tanggal 18 November 2020 melalui Mobile Banking Mandiri.
18.1 (satu) lembar Bukti Transfer kepada MARNAEK TAMBUNAN (Bank Mandiri No. Rek. 1200001190987) senilai Rp17.500.000 pada tanggal 27 Agustus 2020.
19.1 (satu) lembar Bukti Transfer dari MARNAEK TAMBUNAN (Bank Mandiri No. Rek. 1200001190987) kepada MARDIN Zendrato (Bank Mandiri No. Rek. 1330014891154) senilai Rp12.500.000 pada tanggal 27 Agustus 2020 melalui Mobile Banking Mandiri untuk kepentingan Uang DP Sewa PT BAHANA KRIDA NUSANTARA Depag Bengkulu.
20.1 (satu) lembar Bukti Transfer dari MARNAEK TAMBUNAN (Bank Mandiri No. Rek. 1200001190987) kepada PANCA SILALAHI (BCA No. Rek. 7410531717) senilai Rp49.000.000 pada tanggal 19 November 2020 melalui Mobile Banking Mandiri.
21.1 (satu) lembar Bukti Transfer dari MARNAEK TAMBUNAN kepada MARNAEK TAMBUNAN (Bank Mandiri No. Rek. 1200001190987) senilai Rp119.000.000 pada tanggal 19 November 2020 melalui Teller Bank Mandiri cabang Jakarta Rawamangun Pegambiran.
22.1 (satu) lembar Bukti Transfer dari MARNAEK TAMBUNAN (Bank Mandiri No. Rek. 1200001190987) kepada MARDIN Zendrato (Bank Mandiri No. Rek. 1330014891154) senilai Rp339.000.000 pada tanggal 19 November 2020 melalui Teller Bank Mandiri cabang Jakarta Rawamangun Pegambiran.
23. 2 (dua) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor: SP DIPA-025.09.2.423399/2020 tanggal 12 November 2019 dengan dana alokasi sebesar Rp56.687.457.000
24. 1 (satu) bundel Kontrak Nomor: B-7007/Kw.07.1.5 /Ks.01.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020
25. Uang Tunai sebesar Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari SUHARYANTO melalui Suco Abdi Nogoro Sihombing, S.H. (Penasihat Hukum PT BAHANA KRIDA NUSANTARA) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 yang dititipkan pada Bank Mandiri A.n. Kejaksaan Tinggi Bengkulu No. Rek. 1790000475561.
26. Uang Tunai sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang disita dari IGK. Wawan Wibawa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 yang dititipkan pada Bank Mandiri A.n. Kejaksaan Tinggi Bengkulu No. Rek. 1790000475561.
27. Uang Tunai sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Ir. MARDIN Zendrato pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 yang dititipkan pada Bank Mandiri A.n. Kejaksaan Tinggi Bengkulu No. Rek. 1790000475561.
28. Uang Tunai sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari MARNAEK TAMBUNAN pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 yang dititipkan pada Bank Mandiri A.n. Kejaksaan Tinggi Bengkulu No. Rek. 1790000475561.
29. Uang Tunai sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disita dari MARNAEK TAMBUNAN pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 yang dititipkan pada Bank Mandiri A.n. Kejaksaan Tinggi Bengkulu No. Rek. 1790000475561.
30. 1 (satu) bundel berkas Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Lanjutan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2021.
31. Progres Fisik Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji TA. 2020, minggu Minggu pertama tanggal 09 Oktober s/d 11 Oktober 2020, dengan bobot pekerjaan sebesar 0,000% s/d Minggu ke dua puluh sembilan tanggal 19 April s/d 25 April 2021, bobot pekerjaan sebesar 16,1670%.
32. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Nomor 801 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Penugasan POKJA Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
33.1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 10/KST-ASRHJ/UKPBJ-KANWIL/09/2020 tanggal 15 September 2020 untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu.
34. 1 (satu) bundel Surat Teguran Percepatan Pelaksanaan Test Case/Uji Coba SCM Tahap 1, Nomor: B-2500/Kw.07.4 /Ks.01.7/03/2021 tanggal 09 Maret 2021, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT BAHANA KRIDA NUSANTARA.
35. 1 (satu) bundel Surat Peringatan Ke 2 Uji Coba/Test Case SCM Tahap II, Nomor: B-3426/Kw.07.4/Ks.01.7/03/2021 tanggal 30 Maret 2021, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT BAHANA KRIDA NUSANTARA.
36. 1 (satu) bundel Berita Acara Rapat Persiapan Penanda tanganan Kontrak pada Pembangunan Gadung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
37. 1 (satu) bundel Berita Acara Rapat SPPBJ Pembangunan Gadung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
38. Uang tunai sebesar Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang disita dari Panca Silalahi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 yang dititipkan pada Bank Mandiri An Kejaksaan Tinggi Bengkulu No. Rek 1790000475561.
Seluruh Barang Bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 38 tersebut tetap dalam berkas parkara yang akan dijadikan Barang Bukti dalam Perkara Panca Silalahi Bin Joner Silalahi (Terdakwa dalam perkara yang terpisah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah).
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Ri Berpartisipasi Dalam Diskusi Global Tentang Perubahan Iklim
Ketua Kamar Perdata Ma Hadiri Promoting China-asean Legal Cooperation
Kunjungan Delegasi Peradilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan
Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Hukum
Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai / Non Litigation Peacemaker Association, Ketua Kamar Pembinaan Ma Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Tertib Administrasi Perkara Pada Aplikasi Sipp
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Ditjen Badilum Kenalkan Keadilan Restoratif Untuk Para Penegak Hukum Di Provinsi Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menerima Kunjungan Dari Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, China