berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)

Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.

M E N G A D I L I:

  • Menerima permintaan banding dari Terdakwa PANCA SAUDARA SILALAHI BIN JONER SILALAHI tersebut dan Penuntut Umum tersebut;
  • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 14 Maret 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan kedudukan barang bukti sehingga, amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa Panca Saudara Silalahi Bin Joner Silalahi tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) tahun;
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  4. Menetapkan uang yang disetorkan (dititipkan) oleh Terdakwa pada tahap persidangan ke Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan Nomor Rekening 1790000537139, sejumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  7. Menetapkan barang bukti berupa:

nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 24 dan nomor urut 30 sampai dengan nomor urut 37, yang rincian lengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 14 Maret 2024;

semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; sedangkan

barang bukti nomor urut 25 sampai dengan nomor urut 29 dan nomor urut 38, yang rincian lengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 14 Maret 2024;

semuanya dirampas untuk Negara dan disetor ke Kas Negara yang diperhitungkan sebagai uang Pengganti;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);



«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024