


Selasa (28/05/2024) Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengajuan Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik Dan Kebijakan Modernisasi Perkara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi dan Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Sosialisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI YM Bapak H. Ahmad Ardianda Patria, S.H.,M.Hum.
Berdasarkan surat Panitera MA Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024, Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui fitur baru pada aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0. Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini penting, untuk membahas mengenai fitur baru tersebut kepada Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Semoga Panitera dan Operator SIPP tingkat pertama dan banding memahami fitur baru di SIPP 5.5.0 mengenai permohonan kasasi/peninjauan kembali elektronik dan tercapainya keselerasan dan harmonisasi kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung.
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 9/PDT/2024/PT BGL (Rabu, 29 Mei 2024) »« Previous: SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXI TAHUN 2024
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...