Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (29/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 9/PDT/2024/PT BGL. Dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 40/Pdt.G/ 2023/PN Bgl tanggal 20 Maret 2024, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi dari Pembanding (semula Penggugat);
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi dari Terbanding (semula Tergugat) dan Turut Terbanding (semula Turut Tergugat) tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Pembanding (semula Penggugat) untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding (semula Penggugat) untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
« Next: Pengawasan Reguler oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu Terhadap Pengadilan Negeri Mukomuko »« Previous: SOSIALISASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAMBI DAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...