
Diawal pekan setelah cuti bersama Idul Fitri tahun 2016 Pengadilan Negeri Bintuhan telah membuktikan bahwa menjadi pengadilan yang terjauh di propinsi Bengkulu (ujung selatan Bengkulu) tidak menyurutkan semangat dan dedikasi untuk menyukseskan progam Mahkamah Agung mengenai Pelayanan Prima, Transparansi dan Peradilan yang cepat dengan menjadi Pengadilan Negeri yang pertama kali mendapatkan peringkat “hijau” se-wilayah Sumatra.
Peringkat “hijau” tersebut adalah indikator proses penanganan perkara pada setiap Pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana “hijau” sendiri berarti penanganan perkara >= (lebih besar sama dengan) 90%, “kuning” berarti penanganan perkara > (lebih besar dari) 50% dan < (kurang dari) 90%, dan “merah” berarti penanganan perkara < (kurang dari) 50%.
Diharapkan agar pengadilan-pengadilan lain di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk segera menyusul dan termotivasi oleh hasil yang dicapai oleh Pengadilan Negeri Bintuhan.
« Next: Pengambilan Sumpah/Janji & Pelantikan Iman Gultom, SH., MH. sebagai Hakim Tinggi »« Previous: Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahun 2016
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...