Dasar Pemberian Bantuan Hukum
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
- Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
- Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
- Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU /OT 01.3 / VIII / 2011 Tanggal 02 Agustus 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A.
- Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU / OT.01.3 /I / 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pedoman Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
« Next: Pengumuman Seleksi Wawancara Dan Profile Assesment Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap Viii Tahun 2016 »« Previous: Kunjungan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jajaran 3 Lingkungan Peradilan Sewilayah Propinsi Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunker Ke Kalimantan Tengah Komisi Iii Ungkap Hakim Independen Dalam Menegakkan Keadilan
Mahkamah Agung Raih Wtp Ke-12 Dari Badan Pemeriksaan Keuangan Ri
Wakil Ketua Komisi Iii Dpr Ri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Pengadilan Tinggi Makassar
Ketua Mahkamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tnggi
Badan Peradilan Umum Bahas Perlindungan Perempuan Dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bersama Fcfcoa
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan Kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik
Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum
Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi Bagi Pengadilan Di Wilayah Indonesia Tengah
Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas Dan Ampuh, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal
Permintaan Data Untuk Penilaian Anugerah Mahkamah Agung
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan Kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik
Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum
Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi Bagi Pengadilan Di Wilayah Indonesia Tengah
Dukung Mahkamah Agung, Ditjen Badilum Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I 2024
Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas Dan Ampuh, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal