Yth. Rekan-rekan media cetak dan Online
Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah (MS) baru telah beroperasi usai peresmian 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Selain Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, terdapat 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang baru diresmikan tersebar di beberapa ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia.
Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat untuk penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap. Sebagian besar Pengadilan Agama/MS baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan mahkamah Syar’iyah baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For Alt}.
Sementara itu, mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang hakim Termasuk Ketua di setiap pengadilan Agama/MS yang baru, dan untuk mengisi kebutuhan Pegawai, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang pegawai yang dipindahkan dari beberapa Pengadilan Agama/MS di sekitar wilayah pengadilan baru tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama baru bertekad untuk tetap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala keterbatasan yang ada, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan anggaran bagi pembangunan pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih
Jakarta, 18 Oktober 2018
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI
Dr. Abdullah,. S.H., M.S.
« Next: 85 Pengadilan Baru Bertekad Memberikan Layanan Prima Kepada Masyarakat »« Previous: Live Stream Peresmian Operasional 85 Pengadilan Baru di Melonguane
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap)
Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru
Mahkamah Agung Dan Jica Luncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta
Ketua Ma: Donor Darah Adalah Kontribusi Nyata Ikahi Bagi Kehidupan Manusia
Ketua Ma Lepas Dua Hakim Agung
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Undangan Tausiyah Dan Buka Bersama Ditjen Badilum Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Secara Online
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Penyampaian Informasi Pembangunan Zona Integritas (zi) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk)
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Secara Blended Learning Di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Dan Menyampaikan Materi Dalam Pencanangan Smap Pada Mahkamah Agung Ri
Dukung Keadilan Bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Dan Badan Pengawasan Mensosialisasikan Sakip Kepada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri