
Rabu (16/03/2022) – Jumat (18/03/2022) Bertempat di Hotel Mercure pada tanggal 16-18 Maret 2022, Pengadilan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan E-Court, SIPP, SPPT-TI, dan Minutasi dan Pemberkasan Perkara Bagi Panitera dan Jurusita Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh 46 orang peserta yang terdiri dari Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Materi yang disampaikan pada Bimtek ini antara lain:
1. Materi SPPT-TI
2. E-Court, E-Litigasi, dan E-Court Banding serta Permasalahannya
3. Teknis dan Simulasi E-Court dan E-Litigasi
4. Tugas dan Fungsi Jurusita & Pemanggilan dan Pemberitahuan
5. Penyitaan dalam Perkara Perdata & Permasalahan Seputar Eksekusi
6. Tugas dan Fungsi Panitera dan Panitera Pengganti di Era Teknologi Informasi
7. PMinutasi dan Pemberkasa Perkara
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan baik dan diharapkan dengan terlaksananya Bimbingan Teknis ini seluruh Pengadilan di Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi lebih baik dalam memahami tugas dan fungsinya serta lebih paham mengenai administrasi perkara.
« Next: Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia di Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu »« Previous: PT Bengkulu Rebut 3 Penghargaan Dari KPPN Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...