berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Demonstrasi Aplikasi e-Court

Demonstrasi Aplikasi e-Court

Demonstrasi Aplikasi e-Court

Jakarta – ditjenmiltun.net. Dalam rangka persiapan peresmian Aplikasi e-Court yang rencananya akan dihelat bertepatan dengan Kegiatan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Balikpapan pada Hari Jumat 13 Juli 2018, maka Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Abdullah, S.H., M.S. bersinergi dengan Team Development Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pemaparan Perkembangan Aplikasi e-Court sekaligus melakukan Demonstrasi Aplikasi dihadapan Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu 11 Juli 2018 bertempat di Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia Lantai 13 Pukul 19.00 WIB. Pemaparan Demonstrasi Aplikasi e-Court ini disaksikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum., Para Ketua Kamar termasuk juga Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dan Para Direktur Jenderal yang dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.Ip, M.H.

Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak hanya memberikan dukungan moril semata, tetapi juga turut membekali Team Development dengan pertanyaan, masukkan dan saran yang membangun. Hal ini patut diapresiasi, mengapa? Karena ini merupakan bukti bahwa Mahkamah Agung berkomitmen dalam reformasi peradilan (Justice Reform) khususnya dengan mengkolaborasikan peranan Teknologi Informasi pada bidang yudisial (IT for Judiciary). Bukti lain dari komitmen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Bulan Maret 2018, tentunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 ini dapat menjadi pilar bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan Teknologi Informasi (IT). Sebagai informasi, awal mula dikembangkan Aplikasi e-Court ini ialah dalam rangka memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Jika Aplikasi e-Court ini telah diimplementasikan sepenuhnya, bukan sebuah isapan jempol lagi bila pendaftaran perkara perdata (pengajuan gugatan/permohonan) dapat dilakukan dengan bermodalkan perangkat mobile yang terkoneksi dengan jaringan internet (tanpa harus datang ke pengadilan).

Dengan demikian proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan akan menjadi lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan dan akuntabel dimana hal ini sesuai dengan Azas Peradilan. Lantas, apa saja jurus pamungkas yang membuat Aplikasi e-Court ini dapat meringkas proses administrasi perkara di pengadilan? Kuncinya terletak pada fitur-fiturnya, di dalam Aplikasi e-Court ini terdapat 3 (tiga) buah modul/layanan, yaitu e-Filling yang merupakan layanan pengiriman berkas digital (PDF/Scan) secara online, kemudian e-Payment yang berperan dalam pembayaran biaya perkara ke Rekening Virtual Pengadilan (Virtual Account) melalui metode transfer baik itu dengan melakukan transfer via ATM, SMS Banking, M-Banking, Internet Banking maupun konvensional. Dan jurus pamungkas berikutnya adalah e-Notifications yang sangat berguna bagi para pencari keadilan untuk mengetahui informasi perkara yang diajukannya, misalnya saja notifikasi berupa nomor perkara, notifikasi jumlah biaya perkara yang harus dibayar, dan lain sebagainya. Nampaknya masih ada 1 (satu) jurus rahasia lainnya yang dimiliki oleh Aplikasi e-Court, yaitu e-Summons yang merupakan layanan pemanggilan/pemberitahuan (relaas) secara online (disampaikan melalui domisi elektronik/e-mail) dengan persetujuan para pihak, artinya jika para pihak sepakat. Kedepannya, dalam pemanggilan secara elektronik (online) dapat digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. Lantas bagiamana dengan proses pembuktian? Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim.

Berkaca dari Negeri Kangguru (Australia), e-court menjadi bagian dari proses modernisasi manajemen perkara di negara tersebut dan hal ini menyiratkan bahwa dengan hadirnya Aplikasi e-court tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam bidang administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) Pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peranan Teknologi Informasi (IT). Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018, Mahkamah Agung telah memilih 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara dan 9 (sembilan) sebagai Pengadilan Pilot Project Aplikasi e-Court.

(@x_cisadane)
Sumber : DitjenMiltun




«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024