Jakarta – ditjenmiltun.net. Dalam rangka persiapan peresmian Aplikasi e-Court yang rencananya akan dihelat bertepatan dengan Kegiatan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Balikpapan pada Hari Jumat 13 Juli 2018, maka Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Abdullah, S.H., M.S. bersinergi dengan Team Development Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pemaparan Perkembangan Aplikasi e-Court sekaligus melakukan Demonstrasi Aplikasi dihadapan Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu 11 Juli 2018 bertempat di Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia Lantai 13 Pukul 19.00 WIB. Pemaparan Demonstrasi Aplikasi e-Court ini disaksikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum., Para Ketua Kamar termasuk juga Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dan Para Direktur Jenderal yang dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.Ip, M.H.
Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak hanya memberikan dukungan moril semata, tetapi juga turut membekali Team Development dengan pertanyaan, masukkan dan saran yang membangun. Hal ini patut diapresiasi, mengapa? Karena ini merupakan bukti bahwa Mahkamah Agung berkomitmen dalam reformasi peradilan (Justice Reform) khususnya dengan mengkolaborasikan peranan Teknologi Informasi pada bidang yudisial (IT for Judiciary). Bukti lain dari komitmen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Bulan Maret 2018, tentunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 ini dapat menjadi pilar bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan Teknologi Informasi (IT). Sebagai informasi, awal mula dikembangkan Aplikasi e-Court ini ialah dalam rangka memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Jika Aplikasi e-Court ini telah diimplementasikan sepenuhnya, bukan sebuah isapan jempol lagi bila pendaftaran perkara perdata (pengajuan gugatan/permohonan) dapat dilakukan dengan bermodalkan perangkat mobile yang terkoneksi dengan jaringan internet (tanpa harus datang ke pengadilan).
Dengan demikian proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan akan menjadi lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan dan akuntabel dimana hal ini sesuai dengan Azas Peradilan. Lantas, apa saja jurus pamungkas yang membuat Aplikasi e-Court ini dapat meringkas proses administrasi perkara di pengadilan? Kuncinya terletak pada fitur-fiturnya, di dalam Aplikasi e-Court ini terdapat 3 (tiga) buah modul/layanan, yaitu e-Filling yang merupakan layanan pengiriman berkas digital (PDF/Scan) secara online, kemudian e-Payment yang berperan dalam pembayaran biaya perkara ke Rekening Virtual Pengadilan (Virtual Account) melalui metode transfer baik itu dengan melakukan transfer via ATM, SMS Banking, M-Banking, Internet Banking maupun konvensional. Dan jurus pamungkas berikutnya adalah e-Notifications yang sangat berguna bagi para pencari keadilan untuk mengetahui informasi perkara yang diajukannya, misalnya saja notifikasi berupa nomor perkara, notifikasi jumlah biaya perkara yang harus dibayar, dan lain sebagainya. Nampaknya masih ada 1 (satu) jurus rahasia lainnya yang dimiliki oleh Aplikasi e-Court, yaitu e-Summons yang merupakan layanan pemanggilan/pemberitahuan (relaas) secara online (disampaikan melalui domisi elektronik/e-mail) dengan persetujuan para pihak, artinya jika para pihak sepakat. Kedepannya, dalam pemanggilan secara elektronik (online) dapat digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. Lantas bagiamana dengan proses pembuktian? Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim.
Berkaca dari Negeri Kangguru (Australia), e-court menjadi bagian dari proses modernisasi manajemen perkara di negara tersebut dan hal ini menyiratkan bahwa dengan hadirnya Aplikasi e-court tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam bidang administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) Pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peranan Teknologi Informasi (IT). Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018, Mahkamah Agung telah memilih 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara dan 9 (sembilan) sebagai Pengadilan Pilot Project Aplikasi e-Court.
(@x_cisadane)
Sumber : DitjenMiltun
« Next: Pengumuman Kelulusan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Tahap X Tahun 2018 »« Previous: Infografis Kemudahan Berusaha Para Pencari Keadilan melalui e-Court
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hadiri Munas Dharmayukti Karini, Ketua Ma Mengajak Peran Perempuan Sebagai Istri Dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait
Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Kunjungi Mahkamah Konstitusi Kuwait Dan Kejagung Kuwait
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Akurasi Dan Pengendalian Mutu Data Sipp
Pembaruan Anggota Satgas Sipp Pengadilan Tinggi Tahun 2025
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
Evaluasi Pemanggilan/ Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
Pelaksanaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Ri Tahun 2024 Dan Acara Kampung Hukum 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online
Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 Dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Oleh Seluruh Pejabat Dan Pegawai
Ditjen Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi Untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-tenaga Teknis
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas Kepada 11 (sebelas) Ketua Pengadilan Tinggi Baru