Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH,. meresmikan peluncuran aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Versi 3.1.2. Senin, 9 Mei 2016 di ruang Sahid hotel Sheraton, Denpasar. Pada kesempatan ini Hatta Ali juga meresmikan peluncuran dua kebijakan penting Mahkamah Agung, pertama Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan kedua Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.
Terkait SIPP, Hatta Ali mengatakan bahwa SIPP versi terbaru 3.1.2 sangat istimewa karena dibangun dan dikembangkan sendiri oleh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. “Ini adalah karya dari putra putri terpilih dari empat Lingkungan Peradilan” ucap Hatta yang disambut tepuk tangan para undangan.SIPP adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah, karena melalui SIPP mulai dari pendaftaran, perjalanan perkara dan biaya perkara semua bisa ditelusuri oleh masyarakat kapanpun dimanapun.SIPP juga menjadi satu-satunya aplikasi yang sudah terintegrasi dengan lembaga hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM. “Tentu saja ini menjadi perkembangan yang sangat membanggakan, Pimpinan Mahkamah Agung sangat berbangga dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim yang telah bekerja keras dalam membangun aplikasi yang sangat bermanfaat ini”. Kata Hatta Ali dalam sambutannya pada acara yang akan dilanjutkan dengan acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial untuk Empat Lingkungan Peradilan se Indonesia ini.
Peresmian ini bisa disaksikan secara live streaming dengan mengetik Streaming Langsung SIPP di media Youtube.com. (sumber: mahkamahagung.go.id)
« Next: Live Streaming Peresmian SIPP 3.1.2 »« Previous: Pengambilan Sumpah/Janji & Pelantikan M. Jalili Sairin, SH., MH. sebagai Hakim Tinggi
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahas Kondisi Hakim, Sekretaris Ma Dan Dirjen Badilum Hadiri Rdp Dengan Komisi Iii
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap)
Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru
Mahkamah Agung Dan Jica Luncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta
Ketua Ma: Donor Darah Adalah Kontribusi Nyata Ikahi Bagi Kehidupan Manusia
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
Undangan Tausiyah Dan Buka Bersama Ditjen Badilum Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Secara Online
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Secara Blended Learning Di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Himbauan Pembaruan Website Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Dan Menyampaikan Materi Dalam Pencanangan Smap Pada Mahkamah Agung Ri
Dukung Keadilan Bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum