berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Koordinasi dan Pengecekan Lokasi Barang Milik Negara (Tanah) Pengadilan Tinggi Bengkulu

Koordinasi dan Pengecekan Lokasi Barang Milik Negara (Tanah) Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jumat (28/07/2023) Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu, Bapak Nursani, S.H bersama Staf Barang Milik Negara (BMN) Rosa Desvana, A.Md melakukan koordinasi bersama Ketua RT 06 lingkup wilayah kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam rangka koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), bahwa tanah BMN yang akan diukur untuk sertifikat baru tidak dalam sengketa dan dikuasai penuh oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menjelaskan mengenai tindak lanjut pengelolaan tanah idle diluar sertifikat namun masih termasuk tanah Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berdasarkan arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota akan diajukan pengukuran lagi untuk sertifikat baru kepada Ketua RT 06 dan melakukan pengecekan tanah BMN tersebut secara langsung.

Kebijakan sertifikasi tanah merupakan salah satu fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bagi Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi Bengkulu, percepatan sertifikasi tanah menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) guna mendukung sasaran strategis penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel.




«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024