
Jumat (28/07/2023) Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu, Bapak Nursani, S.H bersama Staf Barang Milik Negara (BMN) Rosa Desvana, A.Md melakukan koordinasi bersama Ketua RT 06 lingkup wilayah kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam rangka koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), bahwa tanah BMN yang akan diukur untuk sertifikat baru tidak dalam sengketa dan dikuasai penuh oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menjelaskan mengenai tindak lanjut pengelolaan tanah idle diluar sertifikat namun masih termasuk tanah Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berdasarkan arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota akan diajukan pengukuran lagi untuk sertifikat baru kepada Ketua RT 06 dan melakukan pengecekan tanah BMN tersebut secara langsung.
Kebijakan sertifikasi tanah merupakan salah satu fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bagi Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi Bengkulu, percepatan sertifikasi tanah menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) guna mendukung sasaran strategis penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel.
« Next: Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Intern Pemerintah Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu »« Previous: Pengambilan sumpah/janji Advokat KAI Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...