
Senin (13/02/2023) Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu, Bapak Nursani, S.H bersama Panmud, Kasubag & Staf BMN melakukan koordinasi ke Kantor Pertahanan Kota Bengkulu bersama rekan-rekan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam rangka ketertiban pengelolaan BMN dalam lingkup kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Bapak Syarifuddin menyambut baik kunjungan Sekretaris Pengadilan Tinggi beserta rombongan dan memberikan penjelasan mengenai batas-batas kepemilikan tanah antara Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dengan mencocokan data gambar dari kedua sertifikat. Selain itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu juga bertanya mengenai tindak lanjut pengelolaan tanah idle diluar sertifikat namun masih termasuk tanah Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berdasarkan arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota akan diajukan pengukuran lagi untuk sertifikat baru.
Kebijakan sertifikasi tanah merupakan salah satu fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bagi Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi Bengkulu, percepatan sertifikasi tanah menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) guna mendukung sasaran strategis penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel.
« Next: Kunjungan ke Kantor Imigrasi dan Koordinasi mengenai Barang Milik Negara »« Previous: Koordinasi Pengadilan Tinggi Bengkulu ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Membahas Rencana Kegiatan HUT IKAHI ke-70
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...