
Pelantikan Walfred Pardamean, SH sebagai Hakim Tinggi
Pengadilan Tinggi Bengkulu – Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Bengkulu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tanggal 15 April 2013 melantik Walfred Pardamean, SH sebagai Hakim Tinggi Penggadilan Tinggi Bengkulu. Walfred Pardamean, SH yang terlahir di Medan 05 Maret 1955 sebelum dilantik sebagai hakim Tinggi Bengkulu merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hadir dalam pelantikan tersebut para Hakim Tinggi, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu, Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Pengadilan Tinggi merupakan Voorpost (kawal depan Mahkamah Agung di daerah, dan di berikan tugas untuk mengadakan pengawasan, oleh karena itu Hakim Tinggi di harapkan dapat menjadi motivator bagi daerah pengawasannya.
Untuk menjalankan pengawasan dengan baik dan benar, maka Hakim Tinggi haruslah proporsional dan juga harus menguasai teknis yudisial dan teknis administrasi yang baik di samping itu Hakim Tinggi haruslah mengetahui tentang pelaksanaan dan mekanisme pengawasan, yang menjadi objek pengawasan di antaranya :manajemen peradilan, administrasi perkara,administrasi persidangan,administrasi umum,kinerja pelayanan publik.
Bilamana Hakim Tinggi menguasai ke 5 objek tersebut maka salah satu fungsi pokok manajemen, untuk menjaga dan mengendalikan tugas-tugas yang harus di kerjakan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana aturan yang berlaku.
« Next: Bimbingan Teknis (Bintek) Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu »« Previous: Usulan revisi penambahan Anggaran Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2013
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...