Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum;
- tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 6/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tingkatkan Hubungan Kelembagaan, Ketua Ma Dan Jajaran Pimpinan Kunjungi Bpk Ri
Penyelenggaraan Seleksi Casn Mahkamah Agung Se-wilayah Sumatera Barat
Lanjutkan Kerja Sama, Mahkamah Agung Dan Jica Tanda Tangani Mom
Mahkamah Agung Menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Di Yogyakarta
Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Majalah Dandapala Volume X/edisi 62 November-desember 2024
Surat Pemberitahuan Sk Nilai Ampuh 2024
Undangan Koordinasi Majalah Dandapala Ditjen Badilum Tahun Anggaran 2024
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Kunjungan Kerja Dan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Surabaya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Ditjen Badilum Selenggarakan Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Ditjen Badilum Ikuti Pembahasan Naskah Urgensi Restukturisasi Organisasi Mahkamah Agung Ri