Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 6/PDT/2024/PTBGL. Dengar amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Mna, tanggal 7 Maret 2024, yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding, semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 76/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...