Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 76/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 23/Pid. Sus /2024/PN Bgl tanggal 27 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alex Saputra Bin Subandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau menyimpan senjata penusuk atau senjata ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Alex Saputra Bin Subandi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kujang yang berukuran panjang sekitar 24 (dua puluh empat) sentimeter dengan panjang bilah pisau 13 (tiga belas) sentimeter dan gagang sekitar 11 (sebelas) sentimeter dengan gagang bermotif kepala harimau terbuat dari kayu berwarna coklat
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Operasi Pekat Nala II 2023 dengan nomor sprint/891/X/OPS.1.3./2023, tanggal 01 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Kapolres Bengkulu Tengah
« Next: Tentang Hidup »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 6/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tingkatkan Hubungan Kelembagaan, Ketua Ma Dan Jajaran Pimpinan Kunjungi Bpk Ri
Penyelenggaraan Seleksi Casn Mahkamah Agung Se-wilayah Sumatera Barat
Lanjutkan Kerja Sama, Mahkamah Agung Dan Jica Tanda Tangani Mom
Mahkamah Agung Menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Di Yogyakarta
Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Majalah Dandapala Volume X/edisi 62 November-desember 2024
Surat Pemberitahuan Sk Nilai Ampuh 2024
Undangan Koordinasi Majalah Dandapala Ditjen Badilum Tahun Anggaran 2024
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Kunjungan Kerja Dan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Surabaya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Ditjen Badilum Selenggarakan Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Ditjen Badilum Ikuti Pembahasan Naskah Urgensi Restukturisasi Organisasi Mahkamah Agung Ri