Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 6/Pdt.G/2023/
PN Mkm tanggal 5 Maret 2024 dengan perbaikan mengenai ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI ;
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut ; Para Tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat dilahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Tergugat I dan Tergugat III menghalang halangi kegiatan usaha Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tingkatkan Hubungan Kelembagaan, Ketua Ma Dan Jajaran Pimpinan Kunjungi Bpk Ri
Penyelenggaraan Seleksi Casn Mahkamah Agung Se-wilayah Sumatera Barat
Lanjutkan Kerja Sama, Mahkamah Agung Dan Jica Tanda Tangani Mom
Mahkamah Agung Menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Di Yogyakarta
Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Majalah Dandapala Volume X/edisi 62 November-desember 2024
Surat Pemberitahuan Sk Nilai Ampuh 2024
Undangan Koordinasi Majalah Dandapala Ditjen Badilum Tahun Anggaran 2024
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Kunjungan Kerja Dan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Surabaya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Ditjen Badilum Selenggarakan Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Ditjen Badilum Ikuti Pembahasan Naskah Urgensi Restukturisasi Organisasi Mahkamah Agung Ri