berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)

Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)

Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.

M E N G A D I L I:

. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula

. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 6/Pdt.G/2023/

PN Mkm tanggal 5 Maret 2024 dengan perbaikan mengenai ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:

DALAM PROVISI ;

Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;

DALAM EKSEPSI ;

Menolak Eksepsi Para Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut ; Para Tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
    Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat dilahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
    Tergugat I dan Tergugat III menghalang halangi kegiatan usaha Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;
  4. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;



«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024