Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 6/Pdt.G/2023/
PN Mkm tanggal 5 Maret 2024 dengan perbaikan mengenai ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI ;
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut ; Para Tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat dilahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Tergugat I dan Tergugat III menghalang halangi kegiatan usaha Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hadiri Munas Dharmayukti Karini, Ketua Ma Mengajak Peran Perempuan Sebagai Istri Dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum
Peyampaian Laporan Kasasi
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Bagi Para Asn Yang Baru Bertugas Dan Calon Pppk Di Ditjen Badilum
Pemanggilan Peserta Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii T.a. 2025
Pemanggilan Peserta Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bagi Calon Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a.k Dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a Tahun 2025 Di Lingkungan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Bagi Para Asn Yang Baru Bertugas Dan Calon Pppk Di Ditjen Badilum
Ditjen Badilum, Pengadilan Tinggi Jayapura Dan Pemerintah Kabupaten Mimika Lakukan Pembahasan Awal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (phi) Di Pengadilan Negeri Timika
Ditjen Badilum Dan Ditjen Badilag Selenggarakan Konsolidasi Laporan Keuangan Untuk Seluruh Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Agama Di Indonesia
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online