Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Tub, tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Edwin Enando Bin Jon Saraedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-.60 (enam puluh) keping (600 tablet) obat merek SAMCODIN;
- 1(satu) unit handphone VIVO berwarna biru muda dengan Nomor IMEI 1 868061057126156, IMEI 2 8608061057126149;
-.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna hitam BD 4489 IL No Rangka MH32P20068KB16889 No Mesin 2P2929462;
-.1(satu) Jaket hoodie warna merah maron;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PDT/G/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Raih Wtp Ke-12 Dari Badan Pemeriksaan Keuangan Ri
Wakil Ketua Komisi Iii Dpr Ri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Pengadilan Tinggi Makassar
Ketua Mahkamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tnggi
Badan Peradilan Umum Bahas Perlindungan Perempuan Dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bersama Fcfcoa
Delegasi Pengadilan Australia Kunjungi Pengadilan Negeri Bandung
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan Kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik
Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum
Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi Bagi Pengadilan Di Wilayah Indonesia Tengah
Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas Dan Ampuh, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal
Permintaan Data Untuk Penilaian Anugerah Mahkamah Agung
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan Kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik
Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum
Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi Bagi Pengadilan Di Wilayah Indonesia Tengah
Dukung Mahkamah Agung, Ditjen Badilum Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I 2024
Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas Dan Ampuh, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal