Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Tub, tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Edwin Enando Bin Jon Saraedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-.60 (enam puluh) keping (600 tablet) obat merek SAMCODIN;
- 1(satu) unit handphone VIVO berwarna biru muda dengan Nomor IMEI 1 868061057126156, IMEI 2 8608061057126149;
-.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna hitam BD 4489 IL No Rangka MH32P20068KB16889 No Mesin 2P2929462;
-.1(satu) Jaket hoodie warna merah maron;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PDT/G/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...