Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2004) membacakan putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.B/ 2024/ PN Bgl tanggal 1 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana training pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu)l lembar BH warna ungu.
Dikembalikan kepada Saksi korban Lia Hermeni Binti Romlan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 77/PID.SUS/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hadiri Munas Dharmayukti Karini, Ketua Ma Mengajak Peran Perempuan Sebagai Istri Dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum
Peyampaian Laporan Kasasi
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Bagi Para Asn Yang Baru Bertugas Dan Calon Pppk Di Ditjen Badilum
Pemanggilan Peserta Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii T.a. 2025
Pemanggilan Peserta Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bagi Calon Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a.k Dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a Tahun 2025 Di Lingkungan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Bagi Para Asn Yang Baru Bertugas Dan Calon Pppk Di Ditjen Badilum
Ditjen Badilum, Pengadilan Tinggi Jayapura Dan Pemerintah Kabupaten Mimika Lakukan Pembahasan Awal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (phi) Di Pengadilan Negeri Timika
Ditjen Badilum Dan Ditjen Badilag Selenggarakan Konsolidasi Laporan Keuangan Untuk Seluruh Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Agama Di Indonesia
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online