Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2004) membacakan putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.B/ 2024/ PN Bgl tanggal 1 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana training pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu)l lembar BH warna ungu.
Dikembalikan kepada Saksi korban Lia Hermeni Binti Romlan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 77/PID.SUS/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tingkatkan Hubungan Kelembagaan, Ketua Ma Dan Jajaran Pimpinan Kunjungi Bpk Ri
Penyelenggaraan Seleksi Casn Mahkamah Agung Se-wilayah Sumatera Barat
Lanjutkan Kerja Sama, Mahkamah Agung Dan Jica Tanda Tangani Mom
Mahkamah Agung Menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Di Yogyakarta
Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Majalah Dandapala Volume X/edisi 62 November-desember 2024
Surat Pemberitahuan Sk Nilai Ampuh 2024
Undangan Koordinasi Majalah Dandapala Ditjen Badilum Tahun Anggaran 2024
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Kunjungan Kerja Dan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Surabaya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Kolokium Yudisial Tentang Manajemen Perkara Serta Penanganan Perkara Kejahatan Terorganisir Transnasional
Ditjen Badilum Selenggarakan Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Ditjen Badilum Ikuti Pembahasan Naskah Urgensi Restukturisasi Organisasi Mahkamah Agung Ri