Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis (16/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 82/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Mkm, tanggal 28 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024) »« Previous: PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DRS. ASMAR JOSEN,SH.,MH SEBAGAI PANITERA PENGADILAN TINGGI BENGKULU OLEH YM KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru
Mahkamah Agung Dan Jica Luncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta
Ketua Ma: Donor Darah Adalah Kontribusi Nyata Ikahi Bagi Kehidupan Manusia
Ketua Ma Lepas Dua Hakim Agung
Ma Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Ketaspenan Dan Perbankan Bagi Pns Yang Memasuki Usia Pensiun
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Himbauan Pembaruan Website Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum
Penyampaian Informasi Pembangunan Zona Integritas (zi) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk)
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Secara Blended Learning Di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Dan Menyampaikan Materi Dalam Pencanangan Smap Pada Mahkamah Agung Ri
Dukung Keadilan Bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Dan Badan Pengawasan Mensosialisasikan Sakip Kepada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri