Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis (16/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 82/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Mkm, tanggal 28 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024) »« Previous: PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DRS. ASMAR JOSEN,SH.,MH SEBAGAI PANITERA PENGADILAN TINGGI BENGKULU OLEH YM KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...