Senin 4 Januari 2021 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tahun anggaran 2021. Acara di pimpin oleh Ketua Tim Penilai yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ibu Dr.Hj. Nirwana, SH, M.Hum dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.
« Next: Pengadilan tinggi Bengkulu mengikuti refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI 2020 »« Previous: Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan KPN Kepahiang
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap)
Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru
Mahkamah Agung Dan Jica Luncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta
Ketua Ma: Donor Darah Adalah Kontribusi Nyata Ikahi Bagi Kehidupan Manusia
Ketua Ma Lepas Dua Hakim Agung
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Undangan Tausiyah Dan Buka Bersama Ditjen Badilum Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Secara Online
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Penyampaian Informasi Pembangunan Zona Integritas (zi) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk)
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Secara Blended Learning Di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Dan Menyampaikan Materi Dalam Pencanangan Smap Pada Mahkamah Agung Ri
Dukung Keadilan Bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Dan Badan Pengawasan Mensosialisasikan Sakip Kepada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri