
Rabu (13/09/2023) Tim Pengukuran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu melakukan pengukuran tanah yang berlokasi di belakang kantor Pengadilan Tinggi Bengkulu yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat baru. Dengan didampingi oleh Kabag Umum & Keuangan, Kasub Tata Usaha & Rumah Tangga, Pengelola Barang Milik Negara serta PPNPN Pengadilan Tinggi Bengkulu, kegiatan pengukuran tanah ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Kegiatan Pengukuran Tanah ini dilakukan sesuai dengan patok/tanda batas, serta patok yang dipasang tersebut tidak ada pihak yang berkeberatan, tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Kebijakan sertifikasi tanah merupakan salah satu fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bagi Mahkamah Agung cq. Pengadilan Tinggi Bengkulu, percepatan sertifikasi tanah menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) guna mendukung sasaran strategis penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel.
« Next: Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan YM Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu »« Previous: PENGAWASAN REGULER OLEH PT BENGKULU PADA PN BENGKULU
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...