Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan pencabutan banding dari terdakwa dalam perkara pengadilan tingkat pertama nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl. Dengan amar sebagai berikut.
M E N E T A P K A N:
- Menerima permohonan pencabutan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 2 April 2024 atas nama Terdakwa ADI SANTIKA, S. Si., M.M BIN ALM NANA RUKANA;
- Menghentikan pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Khusus Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Korupsi Tingkat Banding yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
« Next: SIDANG TERBUKA DALAM RANGKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT PERKUMPULAN PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INDONESIA OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU »« Previous: Tentang Hidup
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru
Mahkamah Agung Dan Jica Luncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta
Ketua Ma: Donor Darah Adalah Kontribusi Nyata Ikahi Bagi Kehidupan Manusia
Ketua Ma Lepas Dua Hakim Agung
Ma Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Ketaspenan Dan Perbankan Bagi Pns Yang Memasuki Usia Pensiun
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Himbauan Pembaruan Website Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum
Penyampaian Informasi Pembangunan Zona Integritas (zi) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk)
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Secara Blended Learning Di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Dan Menyampaikan Materi Dalam Pencanangan Smap Pada Mahkamah Agung Ri
Dukung Keadilan Bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Dan Badan Pengawasan Mensosialisasikan Sakip Kepada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri