Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan pencabutan banding dari terdakwa dalam perkara pengadilan tingkat pertama nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl. Dengan amar sebagai berikut.
M E N E T A P K A N:
- Menerima permohonan pencabutan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 2 April 2024 atas nama Terdakwa ADI SANTIKA, S. Si., M.M BIN ALM NANA RUKANA;
- Menghentikan pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Khusus Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Korupsi Tingkat Banding yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
« Next: SIDANG TERBUKA DALAM RANGKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT PERKUMPULAN PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INDONESIA OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU »« Previous: Tentang Hidup
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...