Pada hari Rabu 28 maret 2017 Pengadilan Tinggi Bengkulu, menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Lily Martiani MAddari yang digelar secara terbuka untuk umum pukul 09.30WIB di Ruang Wirjono Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusannya Majelis hakim yang terdiri dari Adi Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH.MH. dan Sudirman Sitepu, SH,MH. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu NO 45/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) tahun jika tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan Denda sejumlah RP. 400.000.000 serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan public selama 5 (lima) Tahun .
« Next: Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a) Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun 2018 »« Previous: Perpanjangan Waktu Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap)
Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru
Mahkamah Agung Dan Jica Luncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta
Ketua Ma: Donor Darah Adalah Kontribusi Nyata Ikahi Bagi Kehidupan Manusia
Ketua Ma Lepas Dua Hakim Agung
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Undangan Tausiyah Dan Buka Bersama Ditjen Badilum Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Secara Online
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Penyampaian Informasi Pembangunan Zona Integritas (zi) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk)
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Secara Blended Learning Di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
Beri Pembekalan Bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali Dengan Perisai Episode 4
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Dan Menyampaikan Materi Dalam Pencanangan Smap Pada Mahkamah Agung Ri
Dukung Keadilan Bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Dan Badan Pengawasan Mensosialisasikan Sakip Kepada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri