

Senin (13/05/2024), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr. Joni, S.H., M.H, mengambil Sumpah 9 (sembilan) orang Advokat dari PPKHI bertempat di Ruang Soebekti Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Bertindak sebagai saksi penyumpahan Bapak Saiman, S.H., M.H. dan Bapak Dedy Hermawan, S.H., M.H. Pengambilan sumpah para advokat ini adalah implementasi dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021.
Acara pengambilan Sumpah Advokat oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu ditutup dengan do’a yang di ikuti dengan khidmat oleh seluruh tamu undangan.
« Next: SOSIALISASI PERMA No. 01 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP »« Previous: Putusan Pencabutan Banding Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...