berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Sosialisasi Penggunaan APAR di Pengadilan Tinggi Bengkulu

Sosialisasi Penggunaan APAR di Pengadilan Tinggi Bengkulu

Selasa (7/6/2022) Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran yang merupakan salah satu bencana yang banyak terjadi di masyarakat luas baik di lingkungan perkantoran dan tempat tinggal dilakukan sosialisasi bagi ASN untuk dapat menggunakan alat pemadaman seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang dipandu oleh Bapak Enda Bramasta dari Kantor Pemadam Kebakaran Bengkulu. Sosialisasi ini di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H., Sekertaris Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Endri Novian, S.E dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah tangga Ibu Linda Noora, S.Kom., S.H. serta pelaksana dan PPNPN Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Bahaya kebakaran ini akan lebih mudah di atasi bila ASN mengetahui cara memadamkan api dengan baik dan mengetahui cara penggunaan alat pemadaman seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Alat pemadam api ringan ini secara umum dikatagorikan menjadi 3, yakni: Bubuk kimia kering (Dry Chemical Extinguisher), Carbon Dioxide (CO2) Extinguisher, Busa (Foam). Dan yang paling umum digunakan adalah APAR yang berisikan bubuk kimia kering, karena bahan bubuk kimia kering ini bisa memadamkan beberapa kebakaran yang ditimbulkan oleh sumber api kebakaran. APAR jenis ini mampu mengatasi hampir semua jenis api penyebab kebakaran, akan tetapi untuk jenis ruangan seperti Server dan ruangan Arsip lebih direkomendasikan untuk jenis CO2 Extinguisher karena tidak menimbulkan residu setelah pemakaian.

Pengadilan Tinggi Bengkulu berupaya untuk tetap menjaga prasarana dari kerusakan yang ditimbulkan dari bencana kebakaran dengan mengadakan sosialisasi mengenai APAR dan melakukan perawatan alat pemadam itu sendiri.




«


NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024