Berikut adalah biaya layanan yang ada di Pengadilan Tinggi Bengkulu :
Jenis | Biaya |
---|---|
Biaya Banding Perkara Pidana | TANPA BIAYA |
Biaya Banding Perkara Pidana Tipikor | TANPA BIAYA |
Biaya Banding Perkara Perdata | Rp. 150.000/perkara
*rincian:
– Pemberkasan: Rp. 130.000 – Biaya Redaksi: Rp. 10.000 – Materai: Rp. 10.000 |
PNBP Pengambilan Sumpah Advokat | Rp. 10.000/BAS |
Biaya Fotocopy untuk Permintaan Informasi | Rp. 300/lembar |