Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Penyelesaian Gugatan Sederhana
« Next: Kunjungan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jajaran 3 Lingkungan Peradilan Sewilayah Propinsi Bengkulu »« Previous: Awasi dengan SIWAS !!
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hadiri Munas Dharmayukti Karini, Ketua Ma Mengajak Peran Perempuan Sebagai Istri Dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia
Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Pendaftaran Peserta Konferensi International Association Of Women Judges (iawj) 2025 Secara Mandiri
Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum
Peyampaian Laporan Kasasi
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Bagi Para Asn Yang Baru Bertugas Dan Calon Pppk Di Ditjen Badilum
Pemanggilan Peserta Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii T.a. 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Bagi Para Asn Yang Baru Bertugas Dan Calon Pppk Di Ditjen Badilum
Ditjen Badilum, Pengadilan Tinggi Jayapura Dan Pemerintah Kabupaten Mimika Lakukan Pembahasan Awal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (phi) Di Pengadilan Negeri Timika
Ditjen Badilum Dan Ditjen Badilag Selenggarakan Konsolidasi Laporan Keuangan Untuk Seluruh Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Agama Di Indonesia
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online