Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Penyelesaian Gugatan Sederhana
« Next: Kunjungan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jajaran 3 Lingkungan Peradilan Sewilayah Propinsi Bengkulu »« Previous: Awasi dengan SIWAS !!
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Awali Tahun Baru 2025 Tuaka Pengawasan Ma Lakukan Pembinaan Di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung
Selama 42 Tahun Mengabdi, Ketua Ma Juluki Andriani Nurdin, Srikandi Keadilan
Realisasi Anggaran Ma Selama 2024
206 Sanksi Disiplin Dijatuhkan Kepada Aparatur Peradilan Selama 2024
Ma Memutus 30.763 Perkara Sepanjang 2024
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Surat Pengumuman Distribusi Surat Keputusan Hakim Tindak Pidana Korupsi
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mengunjungi Dan Meninjau Layanan Pada Pengadilan Negeri Serang
Evaluasi Ditjen Badilum Terhadap Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2013
Penyampaian Permasalahan / Kendala Dan Data Penanganan Perkara Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2013
Ditjen Badilum Laksanakan Profile Asessment Para Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mengunjungi Dan Meninjau Layanan Pada Pengadilan Negeri Serang
Ditjen Badilum Laksanakan Profile Asessment Para Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib
Jelang 1 Dekade Majalah Dandapala, Ditjen Badilum Selenggarakan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Dandapala Digital
Sekretaris Ditjen Badilum Memimpin Penyerahan Alat Pengolah Data Untuk Pengadilan Tinggi Bandung Dan Pengadilan Negeri Di Wilayah Jawa Barat
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Bandung Sosialisasikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kepada Hakim Tinggi Dan Pimpinan Pengadilan Negeri Di Jawa Barat