Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korups (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari.
Berikut ini disampaikan Contoh Aplikasi Audio Peringatan Perilaku Anti-Gratifikasi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Klaten. Aplikasi ini bebas untuk disebarluaskan dan dimodifikasi (disesuaikan dengan Satuan Kerja masing-masing) selama tidak melanggar Hak Cipta. Hak Cipta atas Aplikasi ini milik Pengadilan Negeri Klaten.
Link Demo Aplikasi : http://pn-klaten.go.id/audiogratifikasi/
Petunjuk/Panduan penggunaan Aplikasi : Petunjuk Aplikasi Audio Gratifikasi
Source Code Aplikasi : Master Audio Gratifikasi
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edaran Nomor 17 tahun 2019.
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
« Next: Pelantikan Ketua & Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu 4 Oktober 2019 »« Previous: Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Tavip Dwiyatmiko, SH., MH. dan Endri Novian, SE.
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...