Layanan Prioritas di Pengadilan Tinggi Bengkulu dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
- Satpam dengan penerapan 3S membantu pengguna layanan prioritas untuk mengambil nomor antrian prioritas
- Petugas memanggil pengguna Layanan Prioritas dan menerima berkas permohonan layanan
- Pemeriksaan dan Pemrosesan Berkas oleh petugas PTSP untuk diserahkan kepada back office
- Back Office menyerahkan hasil layanan yang telah disahkan kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP menyerahkan berkas kepada pengguna layanan prioritas
Adapun Pelayanan Prioritas seperti disebutkan diatas dapat digunakan oleh:
- Pengguna Layanan Lanjut Usia (Lansia)
- Pengguna Layanan Penyandang Disabilitas
- Pengguna Layanan yang sedang sakit
- Pengguna Layanan yang sedang Hamil
- Pengguna Layanan yang mengajak Bayi dibawah Tiga Tahun (Batita)