berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Syarat Pensiun

Syarat Pensiun

I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :

  • Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Salinan/Fotocopy Akte Nikah
  • Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
  • Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar

 

II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :

  • Surat permohonan pensiun Janda / Duda
  • Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
  • Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
  • Fotocopy akte nikah
  • Fotocopy Keterangan Kematian/ Cerai
  • Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
  • Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  • Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
  • Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  • Fotocopy KTP, KK, Karpeg

 






NILAI IKMNILAI IPAK
ikm-triwulan-3-2024 ipak-triwulan-3-2024