I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :
- Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Salinan/Fotocopy Akte Nikah
- Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
- Daftar Susunan Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
- Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar
II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :
- Surat permohonan pensiun Janda / Duda
- Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
- Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
- Fotocopy akte nikah
- Fotocopy Keterangan Kematian/ Cerai
- Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
- Fotocopy KTP, KK, Karpeg