V I S I
“Terwujudnya Pengadilan Tinggi Bengkulu Yang Agung”
M I S I
- Menjaga kemandirian Pengadilan Tinggi Bengkulu;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tinggi Bengkulu;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Tinggi Bengkulu;
Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Negeri se-Wilayah hukumnya merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut :
Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Tinggi) Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi.
Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat administrasi umum, serta seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Tinggi. Sekretaris selaku Pengguna Anggaran (Kuasa pengguna Anggaran) bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).